Senin, 10 Oktober 2011

HIRARKI TANGGUNG JAWAB PENGELOLA

[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola

  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

suMber :
-> http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
-> http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/

Riyani Kusumawati (26210084)
Tirsa Virgina NH (26210908)
Zaldi Masruri (28210827)
Adinda Putra (20210165)
Muhammad Ihsan (24210725)
Paskalina Notanubun (252103232)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar