UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.
suMber :
-> http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
-> http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
Riyani Kusumawati (26210084)
Tirsa Virgina NH (26210908)
Zaldi Masruri (28210827)
Adinda Putra (20210165)
Muhammad Ihsan (24210725)
Paskalina Notanubun (252103232)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar